Find Us On Social Media :

Berakar dari Rasa Kesal Semata, Pria di Tanjung Balai Bak Jadi Malin Kundang yang Durhaka pada Ibu Kandungnya Gegara Lakukan Hal Ini

By Rizqy Rhama Zuniar, Senin, 11 Oktober 2021 | 15:29 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama ZuniarGrid.ID - Seorang pria di Tanjung Balai, Sumatera Utara menjadi contoh nyata Malin Kundang si anak yang durhaka pada ibu kandung sendiri.Pasalnya, pria di Tanjung Balai tersebut nekat mengancam akan membunuh sang ibu kandung.Hendra Pakpahan (36) tega mengancam ibu kandungnya, Tionggar Butarbutar (68) hanya dikarenakan rasa kesal semata.Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (30/9/2021) hingga Minggu (3/10/2021) di Jalan FL Tobing, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.Melansir dari Tribun-Medan.com, aksi ancam-mengancam bermula dari persoalan hilangnya uang Tionggar Butarbutar di rumah.Lantaran tidak ada orang lain di rumah, Tionggar Butarbutar pun bertanya kepada sang putra, Hendra Pakpahan.Alih-alih dijawab halus, pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu justru mengamuk dan mengancam bunuh sang ibu kandung menggunakan kayu.

Baca Juga: Miris! Dipaksa Squat 150 Kali, Nasib Siswa Asal China Berakhir Nelangsa Lantaran Alami Cacat Permanen, Ternyata Penyebabnya Gegara Hal Ini

Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, Hendra Pakpahan tega mengancan ibu kandungnya lantaran tak terima dituduh mencuri uang."Dia tidak terima dituduh mencuri uang ibunya," kata Iptu Ahmad yang dikutip Grid.ID dari Tribun-Medan.com, Senin (11/10/2021).Tak hanya tega ancam bunuh ibu kandung, Hendra Pakpahan bahkan juga merusak barang elektronik di dalam rumah.Mengutip dari Kompas.com, selain mengancam ibu kandung, Hendra Pakpahan juga merusak perabotan di dalam rumah, seperti kaca jendela nako, 1 unit televisi, dan lainnya. Hendra Pakpahan menggunakan sebatang kayu dan sebuah batu yang telah dipersiapkannya untuk merusak barang-barang tersebut. Akibat aksinya itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4 juta.Kini, Hendr Pakpahan telah diamankan di Polres Tanjungbalai.Akibat perbuatannya, Hendra Pakpahan dikenai Pasal 335 ayat 1 subsider Pasal 406 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Baca Juga: Gadis 15 Tahun di Buru Selatan Dinikahkan dengan Seorang Tokoh Agama, Guru dan Teman-Teman Sekolahnya Lakukan Protes dengan Turun ke Jalan Adakan Unjuk Rasa

(*)