Kasus ini berawal dari salah satu orang yang mengaku korban, Karni melaporkan Olivia Nathalia dan suaminya, Rafly Novianto ke Polda Metro Jaya.Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.Baca Juga: Kondisi Mental Anak Nia Daniaty Depresi Usai Dilaporkan Atas Kasus Penipuan Rp 9,7 Milir Berkedok Lolos CPNS, sang Pengacara Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
(*)