Bahkan, Nyoman Nila juga mempecayakan buku tabungan koperasi miliknya kepada NKA untuk disimpan.Kepada polisi, NKA mengaku telah menghabiskan uang sekitar Rp 26,36 juta milik sang mertua untuk membeli baju, parfum dan sepatu. Uang tersebut diambil dari tabungan mertuanya yang disimpan di bank swasta, celengan, dan emas yang disimpan di rumahnya. Akibat perbuatannya itu, NKA dikenai Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Bertubi-tubi Diterpa Masalah dari Kerampokan hingga Satu Keluarga Terpapar Covid-19, Terry Putri: Buat Aku Itu Berat Banget(*)