Rafly merupakan pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).Saat itu dia sedang ditugaskan di Nusa Kambangan.“Karena kan Rafly sedang pendidikan saat itu. Begitu menikah langsung dinas,” timpal tim kuasa hukum Rafly lainnya, Susanti Agustin.Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari salah satu orang yang mengaku korban, Karni melaporkan Olivia Nathalia dan suaminya, Rafly Novianto ke Polda Metro Jaya.Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.Hingga saat ini tercatar jumlah terduga korban yang mengaku tertipu sebanyak 225 orang.Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca Juga: Polisi Periksa Gedung yang Disebut Jadi Tempat Anak Nia Daniaty Bagikan SK PNS pada Korban
(*)