Karena hal itu, Ineu dan temannya terancam hukuman 7 tahun penjara.Dirinya dijerat pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang keterangan palsu.
Foto Tersangka yang mengaku menjadi korban pembegalan di Garut.
Karena hal itu, Ineu dan temannya terancam hukuman 7 tahun penjara.Dirinya dijerat pasal 242 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang keterangan palsu.