"Padahal, berdasarkan perda nomor 2 tahun 2020 (Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat), bahwa jalan atau bagian jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," lanjutnya.
Selain itu, menurut Eddy Christijanto, pemasangan boneka tersebut melanggar UU Cagar Budaya.
(*)