Find Us On Social Media :

Dibuat Dalam Waktu 10 Hari hingga Sempat Hebohkan Media Sosial, Boneka Squid Game di Surabaya Justru Dibongkar, Ada Apa Gerangan?

By Mahdiyah, Selasa, 12 Oktober 2021 | 07:45 WIB

Boneka Squid Game yang berada di Surabaya.

Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah

Grid.ID - Baru-baru ini, warga Surabaya dikejutkan dengan kemunculan replika boneka Squid Game.

Boneka berbentuk anak perempuan itu pun kini tengah digandrungi banyak orang.

Seperti yang diketahui, media sosial tengah dihebohkan oleh drama korea berjudul 'Squid Game'.

Melansir kanal Youtube KOMPASTV pada Senin (11/10/2021), Suvi Jodjana, dekorator boneka yang terpajang di Surabaya itu mengaku tak menyangka bahwa karyanya bisa menjadi viral.

Boneka tersebut diketahui dibuat oleh Suvi dalam waktu 10 hari.

Sejak dipajang di jalan Tunjungan, boneka ini langsung menjadi viral di media sosial.

Bahkan, tak sedikit warga sekitar yang datang untuk berswafoto dengan boneka tersebut.

Baca Juga: Harus Ikhlas Makanannya Kerap Diembat Sutradara Indonesia Ini Sewaktu Kuliah Bareng, Inilah Arti Nama Anupam Tripathi, Aktor Squid Game yang Cerdas dan Jago Masak

Namun, baru-baru ini, boneka yang juga bisa bergerak itu mendadak dibongkar.

Ya, mengutip SURYA.co.id pada Senin (11/10/2021), boneka tersebut dibongkar pada Minggu (10/10/2021).

Bukan tanpa sebab, boneka yang sempat viral itu pun ternyata tidak memiliki izin untuk dipajang.

Selain itu, kemunculan boneka itu pun justru menimbulkan kerumunan.

Hal ini juga dikhawatirkan menimbulkan penyebaran Covid-19 lagi.

Pembongkaran boneka tersebut dilakukan oleh Satgas Covid-19, Satpol PP, TNI, dan Polri.

"Mereka menaruh itu di pedestrian," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Seakan Beri Kode Adanya Kemungkinan Musim Kedua, Sutradara Hwang Dong Hyuk Rekomendasikan Permainan Tradisional Ini untuk 'Squid Game' Season 2

"Padahal, berdasarkan perda nomor 2 tahun 2020 (Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat), bahwa jalan atau bagian jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," lanjutnya.

Selain itu, menurut Eddy Christijanto, pemasangan boneka tersebut melanggar UU Cagar Budaya.

 

 

(*)