Diduga Rafly turut menerima transferan uang dari para korban.
Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
(*)
Begini nasib suami anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, Rafli N Tilaar di Ditjen PAS usai istrinya terseret kasus penipuan cpns.
Diduga Rafly turut menerima transferan uang dari para korban.
Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
(*)