Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Olivia Nathania akhirnya selesai menjalankan pemeriksaan polisi akibat kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.
Olivia alias Oi diperiksa penyidik di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selama sembilan jam pemeriksaan, Olivia dirundung 41 pertanyaan.
“Dari hasil pemeriksaan hari ini, klien kita Olivia, sebanyak 41 pertanyaan, semua dijawab dengan bagus. Proses selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” kata kuasa hukum Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).
Sekadar diketahui, kasus ini berawal dari satu orang yang mengaku korban, Karni, melaporkan Olivia Nathalia dan suaminya, Rafly Novianto, ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, tercatat jumlah terduga korban yang mengaku tertipu sebanyak 225 orang dengan total kerugian Rp 9.7 miliar.
Diduga Rafly turut menerima transferan uang dari para korban.
Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
(*)