Find Us On Social Media :

Wanita Ini Kadung Bikin Geger Gegara Ngaku Jadi Korban Begal saat Bawa Uang Rp 1,3 Miliar, Terkuak Fakta Mengejutkan di Balik Pengakuannya, Polisi Cium Kejanggalan saat Lakukan Hal Ini

By Bella Ayu Kurnia Putri, Selasa, 12 Oktober 2021 | 11:47 WIB

IS (31), perempuan yang mengaku korban begal Rp 1,3 miliar di Garut, ditetapkan sebagai tersangka, Senin (11/10/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan dengan pengakuan seorang wanita yang mengaku menjadi korban begal saat membawa uang Rp 1,3 miliar di motornya.

Melansir dari Tribun Jabar, sebelumnya pada Jumat (8/10/2021), wanita berinsial IS ini mengaku menjadi korban begal di Jalan Cisurupan-Cikajang, Garut, Jawa Barat.

IS mengaku bahwa tas dan motornya dibawa oleh tiga orang tidak dikenal.

IS bahkan bahkan sempat berpura-pura syok dan sampai dibawa ke pelayanan kesehatan untuk diberi alat bantu pernapasan.

Kepura-puraannya itu membuat IS susah dimintai keterangan.

Ternyata ada fakta mengejutkan di balik pengakuan IS.

Hal itu dikarenakan semua yang dilakukan IS ternyata hanyalah kebohongan semata.

Baca Juga: Heboh Wanita di Garut Ngaku Dibegal hingga Kehilangan Uang Rp 1,3 Miliar saat Naik Motor, Kini Justru Diteteapkan Sebagai Tersangka, Begini Ceritanya

Karena kebohongannya itu, IS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan cuma IS, sosok pria berinsial MM juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

MM sendiri adalah sosok yang berperan mengamankan uang dan motor pelaku.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan bahwa IS dan MM menjadi tersangka karena membuat pengakuan bohong terkait menjadi korban begal tersebut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ketahuan telah berbohong yaitu berpura-pura menjadi korban begal (tindak pidana pencurian dengan kekerasan)," kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono di Mapolres Garut, dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Senin (11/10/2021).

Kemudian mengutip dari antaranews.com, polisi ternyata sudah mencium kejanggalan saat melakukan olah TKP terhadap kasus begal tersebut.

"Pada saat olah TKP ditemukan kejanggalan terhadap pelaporan dari wanita tersebut, kami akhirnya menyimpulkan bahwa ada sebuah rekayasa," ujar sang Kapolres dikutip Grid.ID dari antaranews.com.

Baca Juga: Sempat Jadi Buron Selama 9 Hari Setelah Tendang Korbannya hingga Meninggal Dunia, Seorang Pelaku Begal Justru Mendadak Pulang Gegara Tak Kuat Sering Alami Kejadian Mistis Ini

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohong dengan berpura-pura menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan," timpalnya.

Usut punya usut, tindakan nekat yang dilakukan para tersangka adalah karena terlilit masalah utang.

"Tujuannya untuk menghindari dari lilitan utang yang ditanggungnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya itu, IS dan MM dijerat Pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah.

IS dan MM terancam hukuman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

 

 

(*)