Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini tercatar jumlah terduga korban yang mengaku tertipu sebanyak 225 orang dengan total kerugian RP 9.7 miliar.
Diduga Rafly turut menerima tranferan uang dari para korban.
Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
(*)