Find Us On Social Media :

Olivia Nathania Benarkan Suaminya Buta dengan Kasus Dugaan Penipuan CPNS

By Menda Clara Florencia, Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:22 WIB

Begini nasib suami anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, Rafli N Tilaar di Ditjen PAS usai istrinya terseret kasus penipuan cpns.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Polisi menjadwalkan pemeriksaan kepada Oliva Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, bersamaan di hari yang sama.

Olivia dan Rafly diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Senin 11 Oktober 2021 sejak siang hingga nyaris tengah malam.

Masing-masing, Rafly diperiksa selama 7 jam dengan 33 pertanyaa, sementara Olivia Nathania dicecar selama 9 jam dengan 41 pertanyaan.

Olivia dan Rafly diperiksa atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS.

Rafly diperbolehkan pulang lebih cepat lantaran dia kekeh mengatakan tidak ikut campur dengan urusan dugaan kasus penipuan CPNS itu.

Selepas diperiksa, Olivia alias Oi itu membenarkan  suaminya buta soal dugaan kasus tersebut.

“Dan memang betul suami saya tidak tahu apa-apa,” ucap Olivia Nathania di Polda Metro Jaya, semalam.

Baca Juga: Diperiksa 9 Jam dan Marathon 41 Pertanyaan oleh Polisi karena Kasus Dugaan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Masuk Angin

Rafly berdalih setelah keduanya menikah, dia ditugaskan di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan.

Sekadar diketahui, Rafly Tilaar merupakan pegawai di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Oi merasa benar suaminya tidak pernah tahu akan dugaan kasus itu.

“Tidak pernah tahu,” tandas dia.

Kasus ini berawal dari satu orang yang mengaku korban, Karni, melaporkan Olivia Nathalia dan suaminya, Rafly Novianto ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Hingga saat ini tercatar jumlah terduga korban yang mengaku tertipu sebanyak 225 orang dengan total kerugian Rp 9.7 miliar.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan CPNS, Olivia Nathania Diperiksa 9 Jam dan Dicecar 41 Pertanyaan

Diduga Rafly turut menerima transferan uang dari para korban.

Oi dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

 

(*)