Find Us On Social Media :

Seolah Tidak Ada Kata Maaf Lagi untuk Haters! Ayu Ting Ting Siap Berjuang hingga Titik Darah Penghabisan, Kuasa Hukum Sang Biduan Sampaikan Hal Mengejutkan Ini!

By Novia, Rabu, 13 Oktober 2021 | 07:00 WIB

Orangtua pedangdut Ayu Rosmalina atau Ayu Ting Ting, Abdul Rozak dan Umi Kalsum menghadiri pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya

"Banyak (pertanyaan) pokok semua yang bersangkutan (penghinaan). Tidak ada melebar dari akun itu," kata Ayu.Kendati begitu, kuasa hukum Ayu Ting Ting yakni Minola Sebayang mengakui bahwa kasus ini tak akan melakukan mediasi atau restorative justice.Hal ini dikarenakan pasal yang diajukan yang dibuat pada laporan bukan Undang-Undang ITE."Sehingga tidak melalui proses restorative justice. Berbeda kalau memang memilih pasalnya itu Pasal 27 merujuk pada Undang-Undang ITE di kriminal khusus maka akan melalui proses hal tersebut," kata Minola.Menurut Minola, laporan yang dibuat untuk pemilik akun @gundik_empang, masuk dalam ranah pidana dalam Pasal 315 dan 311 KUHP tentang penghinaan dengan jalan menuduh seseorang."Kita harus bisa bedakan laporan kami yang saat ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum. Pasal 315 dan 311 KUHP. Bukan berkaitan masalah ITE," kata Minola.Dikutip dari GridHot.ID sebelumnya, ayah Rozak dan Umi Kalsum seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/10/2021) lalu.

Baca Juga: Mati Kutu, Orang Tua Ayu Ting Ting Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus dengan KD, Abdul Rozak Ternyata Dicecar Pertanyaan Ini oleh Penyidik