"Banyak (pertanyaan) pokok semua yang bersangkutan (penghinaan). Tidak ada melebar dari akun itu," kata Ayu.Kendati begitu, kuasa hukum Ayu Ting Ting yakni Minola Sebayang mengakui bahwa kasus ini tak akan melakukan mediasi atau restorative justice.Hal ini dikarenakan pasal yang diajukan yang dibuat pada laporan bukan Undang-Undang ITE."Sehingga tidak melalui proses restorative justice. Berbeda kalau memang memilih pasalnya itu Pasal 27 merujuk pada Undang-Undang ITE di kriminal khusus maka akan melalui proses hal tersebut," kata Minola.Menurut Minola, laporan yang dibuat untuk pemilik akun @gundik_empang, masuk dalam ranah pidana dalam Pasal 315 dan 311 KUHP tentang penghinaan dengan jalan menuduh seseorang."Kita harus bisa bedakan laporan kami yang saat ini diperiksa itu kan masuk ranah pidana umum. Pasal 315 dan 311 KUHP. Bukan berkaitan masalah ITE," kata Minola.Dikutip dari GridHot.ID sebelumnya, ayah Rozak dan Umi Kalsum seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (8/10/2021) lalu.