Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Surabaya.
Seorang pria di Surabaya tega mencabuli 2 anak di bawah umur di sekitar tempat ibadah.
Peristiwa pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di wilayah Kecamatan Bubutan, Surabaya, pada Minggu (3/10/2021).
Mengutip dari Kompas.com, ASK (51), seorang pria asal Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur ditangkap lantaran mencabuli 2 anak di bawah umur.
Dua korban pencabulan anak dibawah umur itu adalah AS (8) dan HA (10), yang merupakan warga Surabaya, Jawa Timur.
Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terkuak usai ibu salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Melansir dari TribunJatim.com, Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan menjelaskan, pelaku yang asli dari Gresik itu memang sudah lama tinggal di area sebuah tempat ibadah di Surabaya.
Sedangkan para korbannya, yakni AS dan HA biasanya mengaji di tempat ibadah tersebut dan kenal dengan pelaku.
Peristiwa pencabulan terjadi pada, Minggu (3/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kala itu, korban sedang bermain bersama teman-temannya sepulang mengaji.
Korban kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik tangannya.
Tanpa basa-basi, pelaku kemudian memegang payudara dan kemaluan korban, yang membuat korban syok sekaligus ketakutan terhadap ulahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ASK rupanya pernah mencabuli teman korban yang lain, yakni HA, bocah berusia 10 tahun dengan cara yang sama.
Selain mengamankan pelaku yang, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah baju dan 1 buah celana.
Dari kejadian tersebut, Ipda Wulan menyayangkan aksi pencabulan yang dilakukan ASK terhada 2 bocah tersebut.
"Kita sangat menyayangkan adanya kejadian ini," kata Wulan yang dikutip Grid.ID dari TribunJatim.com, Rabu (13/10/2021).
"Untuk itu diperlukan kejelian maupun perhatian khusus kepada anak. Teliti dengan perubahan perilaku anak dan selalu awasi saat bermain,” imbunya.
Akibat perbuatannya itu, ASK dikenai Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Baca Juga: Hanya Gegara WiFi, Pria di Cikarang Ini Tega Menganiaya Tetangganya Menggunakan Kapak
(*)