"Korban sudah dibawa ke rumah sakit dan dilakukan perawatan, korban pun sudah kembali ke orang tua masing-masing," jelasnya.
Sementara itu kedua belah pihak keluarga memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai disertai dengan membuat surat pernyataan.
"Masalah ini diselesaikan secara musyawarah, dipertemukan antara keluarga korban dan pelaku dan sudah dibuat juga surat pernyataannya sebagai bentuk pertanggungjawaban supaya tidak dilakukan lagi di kemudian hari," tuturnya.
"Intinya sudah damai, anaknya juga sudah bermain lagi kok," timpalnya.
Lalu mengutip dari Tribun Jabar, mengacu pada UU nomor 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, korban dan pelaku memang masih berada di bawah umur.
Sehingga pelaku dan korban dikembalikan kepada orang tua untuk mendapat pembinaan dan pengawasan.
"Harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, keduanya dikembalikan kepada orang ruanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan," pungkas Darmawan dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Senin (11/10/2021).
(*)