Find Us On Social Media :

Bikin Ngelus Dada! Gegara Salah Kirim Emoji di Aplikasi Pesan, Anak SD Ini Berujung Dirundung Pelajar SMP sampai Harus Dibawa ke Rumah Sakit

By Bella Ayu Kurnia Putri, Rabu, 13 Oktober 2021 | 12:39 WIB

Kapolsek Sukasari Kompol Darmawan tengah memperlihatkan surat pernyataan pelaku untuk tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari. Video viral perundungan anak SD oleh siswa SMP ini dipicu oleh salah kirim emoji kepalan tangan melalui pesan singkat WhatsApp.

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Siswi SD di Bandung menjadi korban perundungan dari pelajar SMP karena salah mengirim emoji di aplikasi pesan WhatsApp.

Melansir dari Kompas.com, rekaman video perundungan yang terjadi antara anak perempuan berusia 12 tahun dan siswa SMP berumur 14 tahun itu tersebar di media sosial dan kemudian menjadi viral.

Kapolsek Sukasari, Kompol Darmawan mengatakan peristiwa yang membuat ngelus dada itu terjadi pada (4/10/2021) di Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Pelaku diketahui berinisial HL (14) dan korbannya adalah HA (12).

Tindakan perundungan itu terjadi karena kesalahpahaman mengartikan emoji.

"Diawali korban salah kirim melalui media WA, kepada pelaku di mana emoji ada tangan mengepalkan, direspons pelaku itu dianggap tantangan," kata Darmawan di Sarijadi dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Setelah mendapat perundungan, korban sendiri diketahui sudah dibawa ke rumah sakit, untungnya HA tidak menderita luka yang serius.

Baca Juga: Miris, Pelajar SMP di Sulsel Dikeroyok Sejumlah Murid SD, Korban Sempat Dipukul dan Dipermalukan

"Korban sudah dibawa ke rumah sakit dan dilakukan perawatan, korban pun sudah kembali ke orang tua masing-masing," jelasnya.

Sementara itu kedua belah pihak keluarga memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara damai disertai dengan membuat surat pernyataan.

"Masalah ini diselesaikan secara musyawarah, dipertemukan antara keluarga korban dan pelaku dan sudah dibuat juga surat pernyataannya sebagai bentuk pertanggungjawaban supaya tidak dilakukan lagi di kemudian hari," tuturnya.

"Intinya sudah damai, anaknya juga sudah bermain lagi kok," timpalnya.

Lalu mengutip dari Tribun Jabar, mengacu pada UU nomor 35 tahun 2014 terkait Perlindungan Anak, korban dan pelaku memang masih berada di bawah umur.

Sehingga pelaku dan korban dikembalikan kepada orang tua untuk mendapat pembinaan dan pengawasan.

"Harus ada rehabilitasi karena masih di bawah umur, pelaku dan korban dijamin keselamatannya, keduanya dikembalikan kepada orang ruanya dalam rangka pembinaan dan pengawasan," pungkas Darmawan dikutip Grid.ID dari Tribun Jabar, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Gegara Identitas Pribadi Miliknya Tersebar, Terduga Pelaku Perundungan dan Pelecehan Seksual yang Terjadi di KPI Pusat Berencana Bakal Laporkan Balik Korban MS

 

 

 

(*)