Mantan istri Niko Al Hakim ini tak menjalani karantina dan memilih kembali berlibur bersama anak-anak dan sejumlah koleganya di Bali.
"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan."
"Pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," ujar Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS melalui siaran resmi, Rabu (13/10/2021).
Sebagai informasi, berdasarkan keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan yakni:
1) Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
3) Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.
Baca Juga: Rachel Vennya Disebut Kabur dari Wisma Atlet saat Harus Lakukan Karantina, Begini Respon Ibunda