Karenanya, pada kasus Rachel Vennya, menunjukkan bahwa selebgram 26 tahun itu tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas Kapendam Jaya.
Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
Hal itu tak lain agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021, bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Kogasgabpad Covid 19 mengucapkan terima kasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas Covid 19," tutup Kapendam Jaya.
(*)