Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Kodam Jaya selaku Kogasgabpad Covid 19 segera merespon terkait berita viral kaburnya selebgram Rachel Vennya dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Rachel Venya diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
Informasi dugaan Rachel Vennya kabur semula diungkap oleh seorang pemilik akun Twitter yang mengklaim bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Rachel Venya bersama kekasih, Salim Nauderer, disebut kabur dari Wisma Atlet setelah 3 hari menjalani karantina.
Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York seharusnya menjalani karantina selama 8 hari.
Rachel diwajibkan menjalani karantina setelah tiba berpergian dari Amerika Serikat.
Kabar kaburnya Rachel Vennya ini makin dicurigai benar oleh netizen mengingat unggahan di Instagram.
Baca Juga: Heboh Rachel Vennya dan Pacar Disebut Kabur Saat Wajib Karantina, Begini Cerita Lengkapnya
Mantan istri Niko Al Hakim ini tak menjalani karantina dan memilih kembali berlibur bersama anak-anak dan sejumlah koleganya di Bali.
"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan."
"Pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," ujar Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS melalui siaran resmi, Rabu (13/10/2021).
Sebagai informasi, berdasarkan keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan yakni:
1) Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
3) Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.
Baca Juga: Rachel Vennya Disebut Kabur dari Wisma Atlet saat Harus Lakukan Karantina, Begini Respon Ibunda
Karenanya, pada kasus Rachel Vennya, menunjukkan bahwa selebgram 26 tahun itu tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural.
"Ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas Kapendam Jaya.
Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.
Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara karantina lainnya.
Hal itu tak lain agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021, bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.
"Kogasgabpad Covid 19 mengucapkan terima kasih atas informasi dari berita yang diterima dan memohon maaf atas ketidaknyamanan dalam proses Pelaksanaan Satgas Covid 19," tutup Kapendam Jaya.
(*)