NNF membunuh anaknya dengan membekap mulut sang bayi menggunakan kain.
Setelah melakukan tindakan kejinya, NNF membawa jenazah bayinya dalam plastik ke rumah sang kekasih di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
NNF pun meminta BY untuk menguburkan darah daging mereka.
Saudara BY merasa curiga dengan bayi yang meninggal tidak wajar itu memutuskan untuk lapor ke polisi.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/9/2021).
Saat membawa jenazah bayinya ke rumah sang kekasih, NNF sempat berbohong bahwa anak mereka tewas karena jatuh pada saat persalinan.
NNF kemudian dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
(*)