Find Us On Social Media :

Niatnya Naik ke Pelaminan Tak Direstui Orang Tua, Mahasiswi di Kediri Hamil di Luar Nikah hingga Nekat Habisi Nyawa Bayinya yang Baru Lahir, sang Pelaku Sempat Bohong Hal Ini ke Pacarnya

By Bella Ayu Kurnia Putri, Kamis, 14 Oktober 2021 | 10:47 WIB

Polres Kediri, Jawa Timur saat merilis perkara pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mahasiswi terhadap bayi anak kandungnya, Senin (11/10/2021).

Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri

Grid.ID - Seorang mahasiswi di Kediri, nekat menghabisi nyawa bayinya sendiri yang baru lahir.

Melansir dari Surya.co.id, mahasiswa berinisial NNF (23) tersebut usut punya usut awalnya memang sudah meminta kepada orang tuanya untuk dinikahkan dengan sang kekasih.

Namun orang tua NNF tidak merestui pernikahan itu karena sang pelaku masih duduk di bangku kuliah.

"NNF ini masih kuliah, dan orang tua meminta untuk menyelesaikan dulu, baru setelah itu dipersilahan menikah," kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono dalam sesi pers rilis di Mapolres Kediri, Senin (11/10/2021) dikutip Grid.ID dari Surya.co.id.

Sayangnya meski tidak mendapat restu dari orang tuanya, NNF justru hamil di luar nikah dengan kekasihnya BY.

Ketika usia kandungannya baru menginjak 8 bulan, NNF melahirkan bayinya sendirian di rumahnya Desa Rembang, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Tetapi tak disangka NNF kemudian memutuskan untuk menghabisi nyawa bayinya yang baru lahir.

Baca Juga: Murka Terhadap Wanita yang Melahirkan Dirinya, Seorang Anak Tega Lakukan Hal Ini Pada Ibu Kandungnya hingga Korban Berteriak Ketakutan

NNF membunuh anaknya dengan membekap mulut sang bayi menggunakan kain.

Setelah melakukan tindakan kejinya, NNF membawa jenazah bayinya dalam plastik ke rumah sang kekasih di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

NNF pun meminta BY untuk menguburkan darah daging mereka.

Saudara BY merasa curiga dengan bayi yang meninggal tidak wajar itu memutuskan untuk lapor ke polisi.

Kemudian mengutip dari Kompas.com, kejadian tersebut terjadi pada Kamis (30/9/2021).

Saat membawa jenazah bayinya ke rumah sang kekasih, NNF sempat berbohong bahwa anak mereka tewas karena jatuh pada saat persalinan.

NNF kemudian dijerat dengan Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Ikut Terjun Langsung ke TKP Pembunuhan Tuti dan Amalia Usai Autopsi Ulang, Dokter Sumy Hastry Periksa Kamar Korban, Terungkap Ada Bukti Baru Ini

 

 

(*)