Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang wanita berinsial NKA (24) asal Bali nekat mengambil uang tabungan mertuanya.
Yang lebih mengejutkan, NKA merekayasa perbuatannya itu seolah dia telah dirampok oleh seseorang.
Melansir dari Kompas.com, motif NKA nekat menykat uang tabungan mertuanya adalah untuk melakukan belanja online.
"Pelaku merekayasa kasus perampokan karena bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya untuk belanja online baju, parfum," ujar Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan kepada Kompas.com, Senin (11/10/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Aryawan menambahkan bahwa total uang yang diambil NKA adalah sekitar RP 26,36 juta.
Usut punya usut, tabungan mertua NKA itu disimpan di bank swasta, celengan, dan emas yang berada di rumah.
Kapolres Bangli menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/10/2021) sekitar pukul 11.00 WITA.
NKA sebelumnya mengatakan bahwa dia adalah korban perampokan.
NKA mengaku pada pihak kepolisian bahwa tindakan perampokan itu bermula saat dia memasak di dapur.
NKA lalu dihampiri seorang lelaki tak dikenal.
Pada saat itu kedua mertua NKA diketahui sedang berada di kebun untuk bekerja.
NKA menyebut ciri-ciri pria yang menghampiri tubuhnya adalah bertubuh kurus, rambut keriting pendek, berkumis, memakai baju kaos polo hitam, dan celana jin dengan warna yang sama.
NKA berujar bahwa lelaki itu meminta diberikan segelas air.
Namun saat NKA menuju dapur, NKA mengaku lelaki itu mengambil sabit dan mengarahkan benda itu kepadanya.
"Kemudian pelaku menjambak korban dan mengikat tangan, kaki dan membekap korban dengan menggunakan selendang," tutur Aryawan.
Saat suami dan mertua NKA kembali ke rumah, NKA dalam keadaan terikat di ruang tamu.
Setelah itu mereka langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tetapi saat melakukan pemeriksaan, polisi justru menemukan kejanggalan.
Kejanggalan yang dimaksud adalah berupa hasil visum yang tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Lalu alat-alat yang disebut NKA digunakan dalam perampokan itu juga tidak ada di TKP.
"Setelah dilakukan interogasi, NKA mengakui bahwa pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya dilakukan oleh dirinya sendiri namun yang bersangkutan merekayasa peristiwa tersebut seolah-olah dirinya adalah korban," jelasnya.
Baca Juga: Ironis! Petani Kopi di Sumatera Selatan Dirampok, sang Istri Diperkosa oleh Satu Diantara 5 Pelaku
Akibat perbuatannya itu, NKA ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP.
Ancaman pidanya pun maksimal mencapai 5 tahun penjara.
Lalu mengutip dari Tribun Bali, Nyoman Nila yang merupakan mertua lelaki NKA tidak menyangka bahwa menantunya bisa melakukan tindakan tersebut.
Nyoman Nila mengaku uang tersebut adalah tabungannya selama bertahun-tahun yang didapat dari bekerja sebagai buruh bangunan, menjual ternak babi, dan hasil pertanian.
Nyoman Nila juga menjelaskan bahwa dia tidak akan mencabut laporan terhadap NKA agar menantunya itu bisa mendapatkan efek jera.
"Saya tidak akan mencabut laporan. Biar dia bisa belajar, dan bisa kebih dewasa dalam bertindak kedepannya,” pungkas Nyoman Nila dikutip Grid.ID dari Tribun Bali.
(*)