Sebagai informasi, berdasarkan keputusan Ka Satgas Covid 19 No.12/2021 tanggal 15 September 2021, yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan yakni:1) Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
2) Pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.
3) Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.Karenanya, pada kasus Rachel Vennya menunjukkan bahwa selebgram 26 tahun itu tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di bandara yang melakukan tindakan Non Prosedural."Ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial FS, yang telah mengatur agar Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," jelas Kapendam Jaya.Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya.
Baca Juga: Heboh Rachel Vennya dan Pacar Disebut Kabur Saat Wajib Karantina, Begini Cerita Lengkapnya