Menurutnya, nama pasangan tersebut tidak terdaftar secara perdata ataupun yang lainnya.Meski begitu, tak menutup kemungkinan jika pasangan yang menikah 10 tahun silam itu bisa saja mendaftar secara e-court.“Kalau mengajukan gugatan bisa melalui e-court dan bisa dilakukan dari tempat tinggalnya, tapi juga bisa datang langsung (ke pengadilan),” pungkasnya.
(*)