Dari artikel Tribun Jateng (14/10/2021), Marjani sekarang sudah lebih baik dan tengah beristirahat di rumah.
Marjani juga mengaku bahwa dia dan keluarganya juga membuka pilihan untuk berdamai.
Sayangnya biaya yang diberikan dari pihak tersangka rupanya tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan pengobatan.
Sementara itu Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan kasus penganiayaan yang melibatkan mbah Minto ini statusnya sudah P-21 di tingkat kejaksaan.
Dan Polres Demak juga telah mendapat laporan dari pemilik kolam ikan, Suhadak pada (11/10/2021) tentang kasus pencurian di mana Marjani menjadi pihak terlapor.
"Terkait dengan kasus pencurian, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi agar menjadi terang," papar Budi.
AKBP Budi juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya menangani dua kasus tersebut secara profesional dan prosedural oleh Polres Demak.
(*)