"Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome," jelasnya.
Mirisnya, saat melakukan hubungan seksual, EVS dalam kondisi hamil dan saat ini kehamilannya telah berusia 9 bulan.
Mengutip dari Tribun-Papua.com, pelaku diduga menjual istri sendiri untuk memenuhi fantasi seksualnya.
Namun, Kompol Mirzal menyebut hal yang paling mendasari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit ekonomi.
Sebab, pelaku sebelumnya memiliki pekerjaan namun menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19.
Alhasil, uang yang didapatkan dari jasa kencan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(*)