Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Seorang pria asal Sidoarjo, Jawa Timur, tega menjual istrinya yang tengah hamil untuk prostitusi online.
DR (27), pria asal Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur ditangkap polisi karena terlibat kasus prostitusi online dan perdagangan orang.
Pria asal Sidoarjo yang telah berstatus suami itu tega menjual istrinya, EVS (23) yang sedang hamil tua untuk prostitusi online.
Mirinya, EVS diminta untuk melayani hubungan seksual yang melibatkan 3 orang atau threesome.
Kasus itu terkuak pada akhir September lalu saat DR diamankan polisi di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Melansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, pelaku sudah setahun menjual istrinya untuk melayani pria hidung belang.
Awalnya, DR mengunggah foto sang istri ke media sosial Twitter, lalu dijajakan untuk jasa layanan kencan.
Kompol Mirzal mengatakan, DR mematok harga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
Selama setahun DR diketahui sudah 7 kali menjual istrinya yang sedang hamil untuk melayani pria hidung belang.
"Jadi istrinya ditawari kepada tamu dengan imbalan Rp 1 juta," kata Miral yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (15/10/2021).
"Mereka janjian di hotel dan melakukan hubungan seksual secara bersama atau threesome," jelasnya.
Mirisnya, saat melakukan hubungan seksual, EVS dalam kondisi hamil dan saat ini kehamilannya telah berusia 9 bulan.
Mengutip dari Tribun-Papua.com, pelaku diduga menjual istri sendiri untuk memenuhi fantasi seksualnya.
Namun, Kompol Mirzal menyebut hal yang paling mendasari pelaku melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit ekonomi.
Sebab, pelaku sebelumnya memiliki pekerjaan namun menjadi korban PHK akibat pandemi Covid-19.
Alhasil, uang yang didapatkan dari jasa kencan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat perbuatannya itu, pelaku kini dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
(*)