Find Us On Social Media :

Geger Rachel Vennya Nekat Kabur dari Karantina Covid-19, Menkes Desak sang Selebgram Segera Lakukan Ini Jika Tak Ingin Hukuman Diperberat

By Mia Della Vita, Jumat, 15 Oktober 2021 | 18:01 WIB

Rachel Vennya

Grid.ID- Setiap perbuatan memiliki konsekuensi. Begitu juga dengan tindakan selebgram Rachel Vennya baru-baru ini.

Diberitakan sebelumnya Rachel Vennya kedapatan kabur dari proses karantina Covid-19 usai pulang dari Amerika Serikat.

Selebgram yang kerap dipanggil Buna itu hanya menjalani karantina selama tiga hari. Padahal peraturan menyebutkan karantina sepulang dari luar negeri adalah delapan hari.

Menanggapi masalah itu, Menteri Kesehatan RI (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Rachel Vennya harus kembali ke karantina dan dihukum.

"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi. Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (15/10/2021).

Budi menegaskan, apa yang dilakukan mantan istri Niko Alhakim itu merupakan bentuk pelanggaran.

Baca Juga: Ada Perkembangan, Polisi Bakal Tangani Kasus Kaburnya Rachel Vennya saat Karantina

Meski tak merinci sanksi seperti apa yang akan diberikan, ia meminta Rachel untuk segera kembali melakukan karantina.

"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum. Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)," tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memastikan akan memberikan hukuman bagi pelanggar karantina.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).

Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.

Baca Juga: Berani Bantu Rachel Vennya Kabur dari Kewajiban Karantina, Oknum TNI Inisial FS Resmi Dinonaktifkan

Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Di dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tertulis "bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Nasib Oknum TNI yang Bantu Rachel Venny Kabur

Kaburnya Rachel dari tempat karantina Covid-19, Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara diketahui tak lepas dari bantuan oknum TNI berinisial FS.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengonfirmasi bahwa oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan membantu selebgram Rachel Vennya kabur, telah dinonaktifkan.

Nonaktif oknum TNI berinisial FS itu terhitung sejak Kamis (14/10/2021).

"Sudah dinonaktifkan, dari kemarin setelah Panglima acara di Serpong. Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," kata Herwin dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Rachel Vennya Dirujak Netizen Lantaran Kabur dari Karantina Dibantu Oknum TNI, Niko Al Hakim Berikan Tanggapan Terkait Kasus Mantan Istrinya

Mengenai motif FS membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet itu, Herwin mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Untuk motif, apa dan bagaimana ini masih dalam pemeriksaan dalam staf intel," ujarnya, di Wisma Atlet Pademangan, Jumat (15/10/2021).

Namun Herwin memastikan bahwa oknum TNI tersebut tidak menerima imbalan dari Rachel Vennya.

"Dari awal sudah dipertanyakan, yang bersangkutan tidak menerima imbalan," kata Herwin.

Menurut penyelidikan awal, oknum TNI tersebut berperan mengatur supaya sang selebgram bisa melewati prosedur yang telah ditetapkan bagi setiap orang yang baru saja dari luar negeri.

"Oknum TNI itu telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ujarnya.

Sejauh ini yang baru diketahui hanya terdapat satu orang oknum TNI saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun demikian apabila ada pelaku lain juga akan diusut sesuai proses hukum.

Baca Juga: Ikut Gerah Lihat Fenomena Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Deddy Corbuzier Sesumbar Bakal Pindah Warga Negara Jika Hal Ini Sampai Terjadi

 

(*)