"(Nantinya) dari Pangdam Jaya akan dilimpahkan masalahnya ke polisi," sambungnya menambahkan.
Sementara itu anggota TNI berinisial FS yang membantu Rachel Vennya telah dinonaktifkan.
"Sudah dinonaktfikan, artinya dari kemarin setelah panglima acara di Serpong," kata Mulya saat ditemui di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, Jum'at (15/10/2021).
"Yang bersangkutan sudah dinonaktifkan untuk dikembalikan ke kesatuan," sambungnya menambahkan.
Seperti yang diketahui, jika melanggar aturan karantina terancam hukuman sampai satu tahun penjara dan denda seratus juta rupiah.