"Dan biaya hidup untuk anak tersebut kepada pihak tergugat agar dikabulkan di bawah asuhan pihak penggugat," lanjutnya.
Hanya saja, karena proses perceraian belum usai, hal ini masih belum bisa disepakati antara dua belah pihak.
"Untuk jawaban replik maupun duplik masih dalam proses, belum tergambar apakah itu digugat balik atau bagaimana."
"Kita lihat nanti ya, karena masih dalam proses," pungkas Taslimah.
Memberi jawaban atas keinginan Dhena Devanka, baru-baru ini Jonathan Frizzy alias Ijonk turut mengajukan gugatan rekonvensi terhadap istrinya, Dhena Devanka.
Dalam proses cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jonathan Frizzy sampaikan hal ini lewat kuasa hukumnya, Sinarta Bangun.
"Kami sudah melakukan gugatan balasan, di dalam hukum itu (namanya) gugatan rekonvensi. Jadinya, yang diajukan penggugat itu kita jawab semua," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, dikutip dari Kompas.com.