Menurut Sinarta Bangun, pihaknya merasa heran dengan gugatan Dhena Devanka.
Sebab, usai mengajukan gugatan cerai, ia justru meminta biaya nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulan.
"Di dalam hukum Islam, kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai, itu ada pasalnya ya. Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi," kata Sinarta Bangun.
"Di Pasal 156 itu ada, tapi poinnya a. Apabila istri mengajukan gugatan, maka istri harus siap untuk melakukan pembiayaan, itu kata hukum Islam," tegas Sinarta Bangun.
"Begitu juga mengenai anak. Di dalam materi penggugat tidak mengajukan pemeliharaan," sambung Sinarta Bangun.
Selain itu, kuasa hukum Ijonk juga menyebutkan pasal lain yang bisa menggugurkan keinginan Dhena Devanka.
Dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Hadhanah dan Batasan Umur Mumayyiz, anak yang masih di bawah 12 tahun merupakan hak dari ibunya.
"Tapi, di dalam amar putusannya, tidak diminta oleh penggugat untuk pemeliharaan, tapi yang diminta adalah perwalian. Tolong digarisbawahi," kata Sinarta Bangun.
"Akhirnya kami gugat balik, kami yang minta anak yang di bawah umur itu, kami yang melakukan pemeliharaannya," pungkas Sinarta Bangun.
(*)