Laporan Wartawan Grid.ID, Novia tTri Astuti
Grid.ID - Belakangan ini kisruh rumah tangga Jonathan Frizzy dan Dhena Devanka sudah mulai mereda.
Setelah saling lapor pihak berwajib atas dugaan KDRT, Dhena Devanka dan Jonathan Frizzy memilih berdamai.
Perdamaian tersebut juga dibuktikan dengan mencabut laporan KDRT masing masing.
Namun, di tengah pencabutan laporan itu, Dhena Devanka disebut-sebut memiliki harapan lain.
Dikutip Grid.ID sebelumnya, ibu tiga anak ini diakui telah meminta hak asuh anak serta nafkah bulanan pada Jonathan Frizzy.
Hal ini diungkapkan Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan lewat tayangan Youtube STARPRO Indonesia baru-baru ini.
"Dhena mengajukan gugatan cerai dan hak pengasuhan anak agar berada di bawah asuhan pihak penggugat," ujarnya dikutip Grid.ID pada Sabtu (16/10/2021).
"Dan biaya hidup untuk anak tersebut kepada pihak tergugat agar dikabulkan di bawah asuhan pihak penggugat," lanjutnya.
Hanya saja, karena proses perceraian belum usai, hal ini masih belum bisa disepakati antara dua belah pihak.
"Untuk jawaban replik maupun duplik masih dalam proses, belum tergambar apakah itu digugat balik atau bagaimana."
"Kita lihat nanti ya, karena masih dalam proses," pungkas Taslimah.
Memberi jawaban atas keinginan Dhena Devanka, baru-baru ini Jonathan Frizzy alias Ijonk turut mengajukan gugatan rekonvensi terhadap istrinya, Dhena Devanka.
Dalam proses cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Jonathan Frizzy sampaikan hal ini lewat kuasa hukumnya, Sinarta Bangun.
"Kami sudah melakukan gugatan balasan, di dalam hukum itu (namanya) gugatan rekonvensi. Jadinya, yang diajukan penggugat itu kita jawab semua," kata kuasa hukum Jonathan Frizzy, Sinarta Bangun, dikutip dari Kompas.com.
Menurut Sinarta Bangun, pihaknya merasa heran dengan gugatan Dhena Devanka.
Sebab, usai mengajukan gugatan cerai, ia justru meminta biaya nafkah sebesar Rp 10 juta setiap bulan.
"Di dalam hukum Islam, kalau dia siap menggugat suami, maka dia siap membiayai, itu ada pasalnya ya. Ini semua kita buat di dalam gugatan rekonvensi," kata Sinarta Bangun.
"Di Pasal 156 itu ada, tapi poinnya a. Apabila istri mengajukan gugatan, maka istri harus siap untuk melakukan pembiayaan, itu kata hukum Islam," tegas Sinarta Bangun.
"Begitu juga mengenai anak. Di dalam materi penggugat tidak mengajukan pemeliharaan," sambung Sinarta Bangun.
Selain itu, kuasa hukum Ijonk juga menyebutkan pasal lain yang bisa menggugurkan keinginan Dhena Devanka.
Dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Hadhanah dan Batasan Umur Mumayyiz, anak yang masih di bawah 12 tahun merupakan hak dari ibunya.
"Tapi, di dalam amar putusannya, tidak diminta oleh penggugat untuk pemeliharaan, tapi yang diminta adalah perwalian. Tolong digarisbawahi," kata Sinarta Bangun.
"Akhirnya kami gugat balik, kami yang minta anak yang di bawah umur itu, kami yang melakukan pemeliharaannya," pungkas Sinarta Bangun.
(*)