Find Us On Social Media :

Anak Nia Daniaty Siap Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan Bermodus CPNS Hari Ini

By Daniel Ahmad, Senin, 18 Oktober 2021 | 08:27 WIB

Olivia Nathania

Karnu melaporkan Oli dan Rafly dengan menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Tidak main-main, di beberapa keterangan yang diberikan korban, Oli dan Rafly disebut telah menipu 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Tidak hanya rekrutmen, korban bahkan mengaku sempat mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT) kerja, hingga penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN, namun tidak ada langkah nyata setelah korban menunggu beberapa lama.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania sendiri sudah membantah dan menyebut Karnu dan Agustin (juga terduga korban), merupakan oknum yang merekrut 225 orang tersebut.

Baca Juga: Belum Lama Nikahi Anak Nia Daniaty Tapi Sudah Ikut Terseret Kasus Penipuan CPNS, Suami Olivia Nathania Akui Satu Hal Tak Terduga Ini

(*)