"Akun medsos, Facebook kita jadikan bukti, permulaan. Ada satu FB (akun Facebook) kami lapor soal pencemaran nama baik. Nanti penyidik mengembangkan," papar kuasa hukum S dikutip Grid.ID dari Kompas.com via Antara.
Sementara itu Kepala Urusan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulawesi Selatan, AKP Kasmawati mengkonformasi bahwa laporan tersebut telah dia terima.
"Kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim," tutur Kasmawati.
"Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, cerita mengenai 'Tiga Anak Saya Diperkosa' memang menyedot perhatian banyak orang.
Kasus yang terjadi di Luwu Timur itu langsung meledak usai dipublikasikan oleh Project Multatuli.
Namun dalam kasus 'Tiga Anak Saya Diperkosa' itu, diketahui bahwa pihak polisi telah menghentikan penyelidikan masalah tersebut.
Penghentian penyelidikan dilakukan dengan dalih kurangnya bukti.
(*)