Agus dan timnya juga telah mengumpulkan bukti-bukti berupa salinan dari unggahan akun media sosial tersebut.
AKP Kasmawati selaku Kepala Urusan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sulsel mengonfirmasi laporan dari SF.
Pelaporan SF kemudian diserahkan kepada unit Reskrim untuk diselidiki lebih dalam.
"Kami terima laporan pengaduan kemudian ditindaklanjuti oleh fungsi Reskrim. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dilakukan satu orang, mantan istrinya. Nanti tunggu penyelidikan lebih lanjut," ucap Kasmawati.
Melansir TribunLutim.com, tak hanya SF yang merasa tak nyaman dengan pemberitaan ini.
Keluarga besarnya pun merasa sangat terganggu dengan pemberitaan di media, sehingga tekadnya untuk melaporkan SF sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa waktu lalu.
"Artikel yang viral itu menyatakan bahwa dia itu pelakunya, padahal kan ini laporan kepada client kami ini kan sudah selesai. Sehingga penyelidikan dihentikan oleh Polres Luwu Timur."
"Oleh karena keluarga besar dari client kami merasa terganggu, sehingga kami melaporkan, mencari keadilan di Polda Sulawesi Selatan," kata Agus.
Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki bukti-bukti yang belum sempat diserahkan SR di tahun 2019 lalu.
(*)