Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Denny Sumargo penuhi panggilan polisi di Polda Metro Jaya, Selasa (19/10/2021).
Didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Anwar, Denny Sumargo tampak necis dengan kemeja putih, celana panjang hitam, dan dilengkapi topi fedora memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum.
Denny Sumargo mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan, yang dilakukan mantan manajernya, Ditya Andrista.
Malah, kopi untuk dikonsumsi selama pemeriksaan, sudah disiapkan sang pebasket yang juga aktor tersebut.
"Ya siap lah," kata Denny, sebelum masuk.
"Aku udah beli kopi tadi," sambungnya.
Anwar menjelaskan bahwa kliennya akan ditanyakan kronologi dan dugaan modus yang dilakukan mantan manajernya.
Baca Juga: Disebut Tak Gentleman oleh Mantan Manajer, Denny Sumargo: Iya Saya Banci!
"Jadi hari ini kita sesuai dengan panggilan penyidik, hari ini akan diperiksa pak Denny Sumargo untuk menjelaskan kronologis peristiwa hukum yang terjadi atau tindak pinda yang diduga dilakukan dari Ditya untuk bisa dijelaskan kronologisnya, modusnya," jelas Anwar.
"Nanti setelah BAP kita baru tahu berapa pertanyaan dan seputar apa yang diajukan," lanjutnya.
Untuk melengkapi dokumen pemeriksaan, mereka juga membawa barang bukti tambahan.
Barang bukti tambahannya ialah rekening koran.
"Barbuk sudah kita serahkan sebagian, tapi ada rekening koran yang akan kita serahkan tentang transaksi," ucap Anwar.
"Di situ ada kelainan antara real-nya yang ditransfer klien dengan yang diterima sama kita," pungkasnya.
Sebagai pengingat, Denny Sumargo telah melaporkan Ditya Andrista ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pemalsuan dan penggelapan uang total Rp 739 juta.
Baca Juga: Dituding Tak Bayar Gaji Manajernya Sebesar 1,7 M, Ini Tanggapan Denny Sumargo
Menurut Denny Sumargo, Ditya telah mencatut Densu Management untuk keuntungan pribadi.
Ditya juga diduga melarikan uang Rp 500 juta.
Tapi, Densu malah dilaporkan balik oleh Ditya lantaran dituding berhutang sebesar Rp 1.7 miliar.
(*)