WADA merupakan singkatan dari World Anti-Doping Agency atau Badan Anti Doping Dunia.
Memiliki kantor pusat di Kanada, WADA dibentuk guna untuk melindungi hak dasar atlet agar berpartisipasi dalam olahraga bebas doping, agar meningkatkan kesehatan, keadilan, dan kesetaraan antaratlet di seluruh dunia.
Selain itu, tujuan dari adanya WADA yakni agar anti-doping berlaku harmonis, terkoordinasi, dan efektif program di tingkat internasional dan nasional yang berkaitan dengan pencegahan doping.
Oleh sebab itu, WADA menerapkan lima aspek dalam mewujudkan tujuan di atas, yakni pendidikan, pencegahan, deteksi, penegakan, dan aturan hukum.
Salah satunya yakni memberikan sanksi kepada Indonesia atas pelanggaran yang dilakukannya.
Lantas apa yang dilakukan Indonesia hingga mendapatkan sanksi dari WADA?
Melansir dari laman Reuters via Kompas.com, WADA memberi sanksi kepada Indonesia sebab tidak memenuhi rencana jumlah tes doping tahunan.
Oleh karena itu, Indonesia dinilai tidak sejalan dengan tujuan kedua WADA, khususnya aspek deteksi.