Nahas, setelah korban menurut permintaan pelaku, ayahnya ternyata tak kunjung dibebaskan.Alhasil, akibat dari kasus tersebut, Iptu IDGN kini telah dicopot sebagai kapolsek dan dimutasi di bagian pelatanan Markas (Yanma).Sementara itu, buntut dari kejadian tersebut, pihak keluarga korban menolak berdamai dan mendesak kasus itu segera diusut tuntas.Mengutip dari Kompas.com, kuasa hukum keluarga korban, Andi Akbar Panguriseng menegaskan bahwa pihak kliennya menolak damai."Tidak ada kata damai, proses hukum harus terus jalan," kata Andi Akbar yang Grid.ID kutip dari Kompas.com via Antara, Rabu (20/10/2021)."Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," jelasnya.Selain itu, keluarga korban juga berharap Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN tak hanya dipecat, namun juga mendapat hukuman yang setimpal. Kini kasus dugaan pencabulan yang dilakukan ooleh Kapolsek Parigi Moutong, Iptu IDGN kabarnya telah diselidiki Propam Polda Sulawesi Tengah.
(*)