Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang gadis di Aceh harus mengalami pengalaman pahit ketika laporan dugaan percobaan pemerkosaan yang dialaminya ditolak oleh pihak polisi.
Melansir dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Usut punya usut, laporan gadis berusia 19 tahun itu ditolak karena dia tidak memiliki sertifikat vaksinasi.
Menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, terduga korban dan pihaknya bahkan telah ditolak saat berada di gerbang Polresta Banda Aceh.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Tetapi setelah mengetahui bahwa dua anggota LBH ada yang memiliki sertifikat vaksin, maka mereka kemudian diperbolehkan masuk dan diarahkan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tapi saat berada di SPKT, terduga korban kembali ditanya tentang sertifikat vaksin.