Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Seorang gadis di Aceh harus mengalami pengalaman pahit ketika laporan dugaan percobaan pemerkosaan yang dialaminya ditolak oleh pihak polisi.
Melansir dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.
Usut punya usut, laporan gadis berusia 19 tahun itu ditolak karena dia tidak memiliki sertifikat vaksinasi.
Menurut Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat, terduga korban dan pihaknya bahkan telah ditolak saat berada di gerbang Polresta Banda Aceh.
"Korban percobaan pemerkosaan setelah mengadu ke LBH, langsung didampingi untuk membuat laporan polisi ke Polresta Banda Aceh pada Senin (10/10/2021). Tapi sampai di gerbang Polresta, petugas melarang masuk, karena korban tidak memiliki sertifikat vaksin," kata Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat dalam konferensi pers, Selasa (19/10/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Tetapi setelah mengetahui bahwa dua anggota LBH ada yang memiliki sertifikat vaksin, maka mereka kemudian diperbolehkan masuk dan diarahkan menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tapi saat berada di SPKT, terduga korban kembali ditanya tentang sertifikat vaksin.
Hingga akhirnya laporan terduga korban tetap ditolak karena tidak ada sertifikat vaksin.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," ujarnya.
Karena laporan mereka ditolak di SPKT Polresta Banda Aceh, akhirnya terduga korban beserta kuasa hukum dan LBH memutuskan untuk beralih melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh.
"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," paparnya.
Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh, AKP Wahyudi pun mengkonfirmasi bahwa benar ada laporan percobaan pemerkosaan yang masuk.
"Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT," kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan bahwa petugas SPKT juga telah menanyakan tentang kasus yang dialami sang gadis.
Wahyudi bahkan tak mengelak fakta bahwa sang petugas SPKT juga kembali menanyakan tentang sertifikat vaksin.
Menurutnya, petugas SPKT meminta bukti keterangan dokter yang membuktikan pelapor tidak bisa divaksin.
Petugas lalu menyuruh terduga korban untuk kembali keesokan harinya sambil membawa surat keterangan dari dokter.
"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin," kata dia.
"Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbit, tidak bisa divaksin. Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," imbuhnya.
Sementara itu mengutip dari antaranews.com, Muhammad Qodrat menjelaskan bahwa kasus yang menimpa gadis 19 tahun itu berawal pada Minggu (18/10/2021).
Saat itu seorang pria tidak dikenal mengetuk pintu rumah sang gadis.
Ketika dibuka, pria tersebut langsung memeluk sang gadis dan mencoba melakukan tindakan pemerkosaan.
"Ibunya yang baru pulang dari pasar langsung masuk ke rumah, karena telah ketahuan pelaku melarikan diri, setelah itu mereka melaporkan peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana," jelas Qodrat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan bahwa laporan gadis tersebut tidak ditolak, melainkan pihak kepolisian mengarahkan mereka untuk melakukan vaksin terlebih dahulu.
"Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi Peduli Lindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali," pungkas Kombes Winardy dikutip Grid.ID dari antaranews.com.
(*)