Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyerukan masyarakat untuk tidak membayar pinjol.Pinjaman ini termasuk dalam bentu utang pokok dan bunganya."Oleh karena itu, imbauan atau statement oleh pemerintah yang dihadiri OJK dan BI, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," ujar Mahfud MD.Mahfud lantas meminta masyarajat yang sudah terlanjur berhutang dan ditagih oleh debt collector untuk lapor polisi."Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar," kata Mahfud."Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor Polisi terdekat," lanjutnya."Polisi akan memberikan perlindungan," sambungnya.Menurut Mahfud, oknum yang menjalankan bisnis pinjol illegal akan dikenai ancaman hukuman untuk tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
(*)