Find Us On Social Media :

Mulanya Pamit Belajar Kelompok, Siswi SMP di Batam Ini Ternyata Malah Dicabuli dan Disekap di Hotel Selama 3 Hari

By Rizqy Rhama Zuniar, Kamis, 21 Oktober 2021 | 07:57 WIB

Ilustrasi pencabulan

Mendengar peristiwa yang dialami putrinya, orang tua korban pun langsung membuat laporan ke Polresta Barelang.

Polisi akhirnya berhasil menangkap KP saat bersantai di kawasan SP Plaza Sagulung, Batam pada Kamis (14/10/2021).

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur hingga Ancam sang Bocah dengan Santet, Pelaku Sempat Minta Korban untuk Menikah denganya

(*)