Find Us On Social Media :

Pencuri Asal Sidoarjo Kembalikan Barang Curian Lewat Ojek Online, Akui Nekat Melakuan Tindak Kriminal Lantaran Terjerat Pinjol

By Annisa Marifah, Kamis, 21 Oktober 2021 | 16:25 WIB

Ilustrasi ojek online (ojol)

Pertama tentu saja memastikan bahwa layanan pinjaman online itu terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Membaca kontrak secara seksama, pastikan bunga dan biaya admin jelas dan transparan.

Cek pula cara menagih hutang yang jatuh tempo.

Jangan mudah tergiur, sesuaikan pinjaman dan kemampuan membayar.

Jangan sampai pinjaman sampai tidak mampu dibayar dan beranak pinak.

Catat tanggal pembayaran dan jangan sampai telat membayar.

 

(*)