Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Nasabah bank di Indonesia yang masih menggunakan kartu ATM berbasis magnetic stripe harus segera beralih ke kartu ATM berbasis chip.
Dikutip dari Kompas.com, hal ini berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Berdasarkan surat edaran ini, kartu ATM atau kartu debit magnetic stripe sudah tidak dapat digunakan lagi alias diblokir pada akhir 2021.
Itulah sebabnya nasabah diimbau untuk mengganti kartu ATM dalam dengan kartu ATM chip sebelum batas akhir yang ditetapkan setiap bank.
Lantas, apa saja sih perbedaan kartu ATM magnetic stripe dengan kartu ATM chip?
Seperti yang diwartakan Kontan.co.id, kartu ATM chip memiliki berbagai keunggulan dibandingkan kartu ATM magnetic stripe.
Kartu ATM chip memiliki penyimpanan data lebih banyak di dalam chip yang memiliki CPU, memory, sistem operasi, aplikasi, dan fungsi kriptografi.