Find Us On Social Media :

Buntut 'Smackdown' Mahasiswa Saat Demo, Si Oknum Polisi Terancam Dipidanakan oleh Korban hingga Terima Sanksi Berat Ini

By Nisrina Khoirunnisa, Jumat, 22 Oktober 2021 | 15:21 WIB

Brigadir NP terancam dipidanakan oleh mahasiswa berinisial FA pasca aksi kekerasan saat demo

Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa

Grid.ID - Kasus polisi yang nekat 'smackdown' seorang mahasiswa saat demo ternyata masih berbuntut panjang.

Melansir dari Kompas.com, sebelumnya seorang mahasiswa berinisial FA sempat jadi sasaran 'smackdown' polisi ketika demo.

Oknum polisi yakni Brigadir NP tega membanting mahasiswa saat aksi demo di Kompleks Pemerintah Kabupaten Tangerang di Tigaraksa, Rabu (13/10/2021).

Dari kejadian tersebut, FA sampai mengalami kejang-kejang dan dilarikan ke rumah sakit.

Beruntungnya, FA tidak mengalami retak atau patah tulang usai aksi tersebut.

Saat ini, FA sudah diizinkan keluar dari rumah sakit meski harus melakukan pemulihan pasca kejadian.

Tak hanya itu, FA juga tengah melakukan konsultasi pidana Brigadir NP bersama pendamping hukumnya.

Baca Juga: Sempat Kejang-kejang Usai Dibanting Polisi, Begini Kondisi Terkini Mahasiswa Korban 'Smackdown' Saat Demo!

Melansir dari Tribunnews.com, FA masih berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terkait rencana mempidanakan Brigadir NP.

"Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan anntara saya dengan pendamping hukum saya," ujar FA, Kamis (21/10/2021).

Namun, FA tak lupa untuk fokus pemulihan kondisinya agar sembuh total.

"Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," imbuh FA.

FA juga mengapresiasi penanganan Polri terhadap hukuman yang diberikan kepada Brigadir NP.

Dengan begitu, FA berharap tak ada lagi oknum polisi yang mengulang aksi kekerasan kepada mahasiswa.

"Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia," tukas FA.

Baca Juga: Alami Memar pada Bagian Ini hingga Sulit Bernapas, Begini Nasib Pilu Mahasiswa yang Jadi Korban 'Smackdown' Oknum Polisi Saat Demo

Sejauh ini, Brigadir NP telah dijatuhi hukuman penjara dan demosi atau penurunan jabatan akibat insiden 'smackdown' tersebut.

"NP diberikan sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan selama 21 hari, mutasi bersifat demosi menjadi bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan," terang Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021).

Selain itu, Brigadir NP juga menerima sanksi berupa teguran tulisan yang mengakibatkan tertundanya kenaikan jabatan serta terkendala apabila mengikuti pendidikan lanjutan.

Semua hukuman itu diberikan atas dasar kelakuan Brigadir NP yang dinilai eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, hingga mencoreng nama baik Polri.

Baca Juga: Aksi Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Bikin Gempar Warganet, Anggota Komisi III hingga Ketua DPR RI Sampaikan Hal Ini Untuk Pelaku Tindak Kekerasan!

(*)