Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka pembunuhan atas terduga pelaku pencurian yang telah dibakar hidup-hidup itu.
Kedua pelaku adalah NH (60) dan MH (70) yang merupakan warga Desa Duwe Buter, Kecamatan Kwanyar.
NH dan MH diketahui turut andil dalam tindakan keji itu dengan ikut mengikat korban menggunakan tali bak air untuk menimba sumur.
Kedua pelaku itu juga merusak kios bensi dan melembar ban ke arah tubuh korban.
"Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus pembunuhan, dan ada kerangka sepeda motor milik korban yang diduga sebagai pelaku pencurian,” tambah Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alarino dikutip Grid.ID dari Surya.co.id, Selasa (19/10/2021).
Selain itu pihak kepolisian juga memberikan ultimatum kepada tersangka lain yang masih bersembunyi untuk segera menyerahkan diri mereka ke pihak berwajib.
"(Mereka) bisa datang ke polres dengan iktikad baik, tentunya akan kami sambut dengan iktikad baik juga. Tetapi jika tidak kami akan selalu dan terus mengejar sampai dimanapun keberadaannya,” pungkasnya.
(*)