Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Saat ini nama selebgram Rachel Vennya sedang menjadi sorotan.
Hal itu dikarenakan Rachel Vennya diketahui telah melanggar aturan pemerintah dengan tidak menjalankan karantina Covid-19 setelah pulang dari Amerika Serikat.
Kenyataan tersebut otomatis membuat netizen seantero negeri menjadi naik pitam.
Apalagi tindakan tersebut juga dibantu oleh dua oknum TNI.
Melansir dari video dalam kanal Youtube Boy William yang dibagikan pada (18/10/2021), Rachel Vennya mengaku bahwa tindakan tidak terpujinya itu dia lakukan karena sudah tidak kuat menahan rindu kepada anak-anaknya.
Di sisi lain, alih-alih mengaku kabur dari karantina Covid-19 di wisma atlet, dalam pengakuannya kepada Boy William, sang selebgram mengatakan bahwa dia tidak menjalankan karantina Covid-19 sama sekali.
"Ada berita juga bahwa kamu menolak ngasih surat nikah dan kamu memaksa untuk satu kamar dengan pacar kamu?" tanya Boy William.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan Terkait Kabur dari Wisma Atlet, Rachel Vennya Dicecar 35 Pertanyaan oleh Penyidik
"Tapi aku tidak karantina sama sekali di Wisma Atlet, jadi aku tidak minta sekamar juga (dengan kekasihnya), karena emang kenyataannya aku tidak karantina sama sekali," kata Rachel Vennya.
Selanjutnya mengutip dari Kompas.com, pihak Komando Daerah Militer Jaya (Kodam Jaya) justru menyebut masih akan akan mempelajari lebih lanjut tentang pengakuan Rachel Vennya yang tidak melakukan karantina di Wisma Atlet.
Pasalnya menurut Kepala Penerangan Kodam Jaya, Kolonel (Arh) Herwin Budi Saputra, ada informasi yang mengatakan bahwa Rachel Vennya sempat datang ke Wisma Atlet namun keluar lagi.
"Ya itu masih dipelajari. Memang informasinya sempat datang. Namun dia keluar lagi," kata Herwin dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Kamis (21/10/2021).
Diketahi bahwa kasus ini sekarang sudah ditangani oleh pihak kepolisian.
Bukan cuma Rachel Vennya yang diperiksa pihak berwajib namun kekasih sang selebgram, Salim, dan manajernya juga sudah diperiksa penyidik.
"(Unsur yang digali) kami terapkan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, kedua tentang Kekarantinaan Kesehatan," pungkas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat.
(*)