Sebelumnya, Anji divonis 4 bulan rehabilitasi setelah selama ini diketahui aktif sebagai pemakai ganja.
Kasus yang menyeret Anji sempat mengejutkan publik.
Tepatnya di awal Juni 2021 lalu, ia ditangkap terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Satresnarkoba Polres Jakarta Barat membekuk Anji di studio musiknya pada (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Di studio tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Choco Haze yang berisi 7 linting ganja seberat 1,33 gram, 1 plastik klip berisi 1 linting ganja seberat 0,15 gram.
Polisi juga menyita 1 plastik klip berisi ekstrak daun ganja seberat 0,79 gram, 12 kertas gulung atau kertas tipis, 1 pak kertas papir merk dynamite, 1 speaker kecil merek Marshal, 1 unit telepon genggam iPhone XS Max berikut dengan kartu perdana.
(*)