Apabila ketentuan itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurung selama 6 bulan.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengurangi hukuman Amril dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ditambahkan dari Kompas.com, Amril terbukti maling uang rakyat sebesar Rp 5,2 miliar dari perusahaan kontraktor proyek jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis, PT Citra Gading Asritama (CGA).
Selain uang suap, Amril juga diyakini menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Jonny Tjoa dan Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera, Adyanto.
Untuk diketahui, dari pengusaha Jonny Tjoa, ia menerima suap sebesar Rp 12.770.330.650, sementara dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755.
Uang itu diterima langsung oleh Amiril di kediamannya medio Juli 2013 hingga 2019.
(*)