Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Gegara terlilit utang, seorang warga Desa Tuwiri Kulon, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, melakukan penipuan selama 3 tahun lamanya.
Melansir dari Surya.co.id, pria bernama Giyang Mihdiyan Arifta Putra (28) mampu memperdaya puluhan korban lantaran tak kuat dikejar-kejar utang.
Tak hanya itu, Giyang sukses meraup cuan miliaran rupiah selama memuluskan aksi penipuan yang dilakukannya.
Selalu lancar sejak tahun 2018, Giyang kini berhasil diamankan oleh Polsek Jenu lantaran kelakuannya.
Agar mendapatkan uang dalam jumlah besar, Giyang pun menggunakan modus yang bikin geleng-geleng kepala.
Giyang bermodus menjual kelinci melalui media sosial Facebook dengan nama akunnya Giank Muchdian Arifta Putra.
Pada penjualan pertama dan kedua, Giyang benar-benar mengirimkan kelinci yang dijualnya.